Dalam Permendiknas No. 27 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dikuasai guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mencakup 4 (empat) ranah kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat rumusan kompetensi ini menjadi dasar bagi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Jika diperbandingkan antara ekspektasi
kinerja Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan kinerja guru mata
pelajaran. Guru mata pelajaran tampak lebih dominan dalam penguasaan
ranah kompetensi pedagogik, sedangkan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor lebih dominan dalam penguasaan ranah kompetensi
profesional.
Dengan tidak bermaksud mengesampingkan ranah atau wilayah kompetensi lainnya, berikut ini disajikan aspek dan indikator kompetensi profesional yang harus dikuasai seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor:
A. Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli. Mendeskripsikan
hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik
penilaian sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling,
menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan
dan konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan
masalahmasalah peserta didik, memilih dan mengadministrasikan teknik
penilaian pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta
didik, memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan
kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan lingkungan, mengakses data
dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, menggunakan hasil penilaian dalam pelayanan bimbingan dan
konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam
praktik penilaian:
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas Bimbingan dan Konseling (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
B. Menguasai kerangka teoretik dan praksis Bimbingan dan Konseling. Mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,mengaplikasikan arah profesi
bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dasar‐dasar pelayanan bimbingan
dan konseling, mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai
kondisi dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan
pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling, mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan
konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan Bimbingan dan Konseling (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/konselor).
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan dasar‐dasar pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan Bimbingan dan Konseling.
C. Merancang Program Bimbingan dan Konseling. Menganalisis
kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dankonseling yang
berkelanjutan berdasar kebutuhan konseli secara komprehensif dengan
pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan
dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program
bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
D. Mengimplementasikan Program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, memfasilitasi perkembangan
akademik, karier, personal, dan sosial konseli, mengelola sarana dan
biaya program bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial peserta didik/konseli.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
E. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling. Melakukan
evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling, melakukan
penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling, menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak terkait, menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan Bimbingan dan Konseling
- kepada pihak terkait.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan analisis kebutuhan.
F. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional. Memberdayakan
kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan
Konseling/konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan
pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru
Bimbingan dan Konseling/konselor, mempertahankan obyektivitas dan
menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan
referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional
dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik
daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
G. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam Bimbingan dan Konseling. Mendeskripsikan
berbagai jenis dan metode penelitian, mampu merancang penelitian
bimbingan dan konseling, melaksanakan penelitian bimbingan dan
konseling, memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling
dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mampu merancang penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam Bimbingan dan Konseling dengan mengakses jurnal yang relevan.
Refleksi:
Berkaitan dengan Penilaian Kinerja Guru BK/Konselor, begitu banyak indikator yang harus dipenuhi. Untuk menguasai semuanya secara paripurna tentu hal yang tidak mudah atau mungkin bisa dibilang mustahil. Maka hal terpenting bagi kita, mari kita berusaha untuk menguasai indikator-indikator itu sebanyak mungkin. Semakin banyak Anda menguasai indikator, niscaya akan semakin lebih baik hasil kinerja Anda.Yang menjadi pertanyaan, apa yang bisa Anda lakukan untuk memperbanyak penguasaan indikator-indikator tersebut? Mari kita berbagi di sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar