Demokratisasi
pancasila
Demokratisasi
ialah suatu proses menuju kepada suatu bentuk sistem yang demokrasi. Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski
demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan
hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mungkin itu
anggapan yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang. Namun sebenarnya Demokrasi adalah faham dimana bentuk
pemerintahannya dan cara hidup yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk,
tetapi cocok dengan kehidupan masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Istilah demokrasi, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat
Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila,
Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar
Permusyawaratan/ Perwakilan. Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap
sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa
Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti
bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama
dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila
yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme
bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan
heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka
pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat
yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype
suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi
masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan
kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia
dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan
Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu. oleh sebab itu adanya
persatuan dalam suatu bangsa sangatlah penting karna dari adanya persatuan itu
sapat di bentuk suatu bangsa yang kuat .
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
SistemKonstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
o
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
o
Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
o
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial.
o
Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi
pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam
demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga
sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum. Di samping itu perlu
juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
Demikian pembahasan tentang demokratisasi pancasila semoga
dapat membantu kita sumua dalam mempelajari lebih mendalam. Trima kasih. . . .
.
Jangan
lupa komentar nya ya ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar